Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum

    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang sedang melakukan wawancara dalam proses pendampingan terhadap salah satu ABH Pelaku Tawuran Perang Sarung di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (18/1)

    Pangkalpinang  - 7 (Tujuh) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang ditugaskan untuk melakukan proses pendampingan hukum proses penyidikan terhadap 7 (Tujuh) orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Pelaku Tawuran “Perang Sarung” yang sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (18/01/2024)

    Menurut salah seorang PK yang bertugas, Kusnawijaya menjelaskan 7 Orang ABH pelaku Tawuran Perang Sarung ini diamankan Polisi pada Jumat malam (12/1/2024) karena diduga hendak tawuran / perang sarung dan membawa senjata tajam Ke-7 ABH tersebut berinisial RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. Usianya dari 15 hingga 16 tahun, atau masih duduk di bangku SMP. Ke-7 ABH Tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 setelah polisi mengantongi alat bukti yakni Sajam yang disita yakni celurit, katana dan golok serta sarung yang dibentuk seperti cambuk.

    “Karena seluruh Pelaku masih dibawah umur (18 Tahun kebawah) maka dalam proses penyelesaian hukum harus didampingi oleh PK Bapas dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” Jelas Kusnawijaya

    Kusnawijaya juga menjelaskan proses Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta untuk melakukan penelitian kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana.

    “Penelitian kemasyarakatan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi putusan pidana untuk kepentingan terbaik bagi anak yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan hakim, dalam Kasus Anak pidana penjara merupakan Alternatif terkahir hal ini sesuai dengan prinsip Restoratif Justice ” Terang Kusnawijaya 

    Menambahkan Salah seorang PK yang bertugas Sudiarti mengatakan dalam melaksanakan pendampingan dan wawancara proses Litmas ia memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik dan kooperatif. Begitu juga dengan saran kepada orang tua yang mendapingi, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

    "Saya berpesan kepada Anak agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik, orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya, " Jelas Sudiarti.

    (FF*red)

    kemenkumham bapas pangkalpinang kemenkumham babel pembimbing kemasyarakatan anak berhadapan dengan hukum
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pembangunan Zona Integritas, Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Mengakhiri Pembebasan Bersyarat, Klien...

    Berita terkait

    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Komitmen Dukung Pemenuhan Hak Anak, Bapas Pangkalpinang Jalin Koordinasi Dengan DPPAKB Pangkalpinang
    Estafet Kepemimpinan Berganti, Sujatmiko Resmi Jabat Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang
    Sepanjang Tahun 2023, Bapas Pangkalpinang Peroleh Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi dengan Nilai Sangat Baik
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Komitmen Dukung Pemenuhan Hak Anak, Bapas Pangkalpinang Jalin Koordinasi Dengan DPPAKB Pangkalpinang
    Estafet Kepemimpinan Berganti, Sujatmiko Resmi Jabat Kepala Bapas Kelas I Pangkalpinang
    Bimbingan Teknis PPK, Kanwil Kemenkumham Babel Siap Tanggulangi Masalah Over Kapasitas Narapidana
    Sepanjang Tahun 2023, Bapas Pangkalpinang Peroleh Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi dengan Nilai Sangat Baik
    Tingkatkan Integritas, Bapas Pangkalpinang Deklarasikan Zero Halinar
    Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1807 Pembuatan Litmas sepanjang Tahun 2023
    Sepanjang Tahun 2023, Bapas Pangkalpinang Peroleh Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi dengan Nilai Sangat Baik
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Tags